KUALA KAPUAS, Kaltengekspres.com – Selama tahun 2022 ini, Polres Kapuas berhasil mengungkap 294 kasus pidana umum. Baik itu pencurian, asusila, narkoba dan penganiyaaan hingga pembunuhan.
“Dari sejumlah kasus itu, tercatat yang paling menonjol kasus narkoba dan curanmor,”ungkap dan pemusnahan barang bukti narkoba serta knalpot brong di Aula Tingang Menteng Mapolres Kapuas, Selasa (27/12 2022).
Kapolres menyebutkan, jumlah pidana selama 2022 yang ditangani sebanyak 294 kasus atau naik 2 persen dibanding tahun 2021 lalu. Dengan rincian, pidana terbanyak mulai dari narkoba hingga curanmor.
Selain itu lanjut Kapolres, data kecelakaan lalu lintas dan data pelanggaran lalu lintas yang ditangani jajaran Satlantas Polres Kapuas.
Di kesempatan ini, Kapolres beserta pejabat yang hadir memusnahkan puluhan gram narkoba jenis sabu dengan cara dilarutkan dan diblender. Barang bukti yang berasal dari tiga tersangka ini kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. (sofyan)