Pilkada Kalteng 2024 Dianggarkan Rp 180 Miliar

DPRD Kalteng saat menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas sekaligus mengesahkan dana Pilgub Kalteng 2024 di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (28/12). (Foto : Asro/KaltengEkspres.com)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD Kalteng telah sepakat dan mengesahkan anggaran untuk Pilkada Kalteng 2024, sebesar Rp 180 miliar. Dana tersebut dianggarkan selama dua tahun, yakni 2022 dan 2023.

Pengesahan anggaran ini diadakan saat digelarnya Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2022 di Gedung DPRD Kalteng, dengan agenda penganggaran dana cadangan, Selasa (27/12/2022).

Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H. Edy Pratowo, mengatakan, bahwa pendapat akhir dari pembahasan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024, akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalteng.

”Berdasarkan amanat dari  Gubernur  Kalteng H. Sugianto Sabran, bahwa pembentukan dana cadangan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dalam kewenangannya untuk urusan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan umum, ” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak mengatakan, bahwa dana cadangan tersebut sebagai pembiayaan penyelenggaraan pesta demokrasi yang menggunakan biaya tidak sedikit.

”Karena itu, dengan adanya Perda ini nantinya, para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan maksimal, ”ujarnya. (asro)

Berita Terkait