Perlu Payung Hukum Terkait Retribusi di GOR Indoor

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (22/12). (Foto : Asro/KaltengEkspres.com)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing, menyoroti terkait penarikan retribusi di GOR Indoor KM 5 Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

Menurut dia, penarikan retribusi harus berdasarkan  Perda, jika tidak maka bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan telah menyalahi aturan hukum.

Seharusnya lanjut dia, selesai dulu pembangunan gedung secara menyeluruh, karena yang dinamakan retribusi itu masuk dalam kategori pelayanan dan bagaimana bisa menarik distribusi, apabila gedung saja belum rampung dan belum ada regulasi yang mengatur retribusinya itu sudah menyalahi aturan.

”Hal tersebut juga untuk mendorong Pemprov  Kalteng agar segera menyelesaikan pembangunan Gedung Indoor Pal 5  secara rampung dan cepat,  sehingga dapat difungsikan secara maksimal. Bahkan berinvestasi bisa mencapai ratusan miliar,  kami dari DPRD Kalteng siap untuk bersinergi dalam membuat serta mengesahkan regulasi terkait penarikan retribusi, ”ujarnya.

Pada kesempatan ini ia menghimbau, agar masyarakat selalu waspada, terhadap segala indikasi yang termasuk pungli, sebelum melaksanakan kegiatan atau event hiburan yang terdapat di lokasi tersebut. (asro)

Berita Terkait