Home / Katingan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 20:05 WIB

Pengedar Sabu Diringkus di Desa Hampalit

Tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan berikut barang bukti sabu, Sabtu (10/12) malam. (Foto : Isnaeni).

Tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan berikut barang bukti sabu, Sabtu (10/12) malam. (Foto : Isnaeni).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial ZN alias SA (31) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di sebuah barak di  Jalan Tjilik Riwut KM 19 RT 6 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Kalteng, Sabtu (10/12/2022).

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat  kurang lebih 12,77 gram, beserta plastik klip dan timbangan digital serta alat hisap berupa pipet kaca.

Kapolres Katingan, AKBP Paulis Sonny Bhakti Wibowo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga :  Tabrak Pohon, Sopir Pikap Terjepit Kabin

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung ke lokasi dan mengetuk pintu barak. Saat pelaku membuka pintu barak, anggota langsung menangkap pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan di saksikan ketua RT setempat di dalam barak ditemukan barang bukti 12 paket sabu di dalam kotak rokok, kemudian ditemukan lagi 2 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik warna hitam, sehingga total 14 paket sabu, beserta timbangan digital dan plastik klip serta alat hisap,”ungkapnya, Sabtu (10/12) sore.

Baca Juga :  Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dari pengakuan pelaku SA mengatakan, nekat mengedar sabu di daerah setempat karena tergiur keuntungan yang besar. Ia menyebut, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang dengan cara membeli. Kemudian selanjutnya diedarkan di daerah setempat, namun akhirnya berhasil ditangkap anggota. (isnaeni)

Share :

Baca Juga

Katingan

Komplotan Pengedar dan Kurir Sabu Katingan Dibekuk Polisi

Katingan

Pengaruh Covid-19 Berdampak Pada APBD

Katingan

Simpan 7 Gram Sabu, IRT di Katingan Ini Diringkus

Katingan

Rudi Hartono : Tukin Kebijakan Daerah, Silahkan Kalau Ingin Kembalikan Semula

DPRD Katingan

Ketua DPRD Katingan Open House Natal 

Katingan

Diduga Mabuk, Warga Katingan Tewas Lakatunggal di Jalanan

Katingan

Curi Besi, Pemuda Hampalit Diringkus Polisi 

Katingan

Oleng, Pemotor Tewas Disambar Truk Fuso