PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan, meluncurkan mobil uji KIR portable (non statis) di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, dengan adanya mobil uji KIR portable ini akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan uji kelayakan kendaraan.
“Melalui mobil KIR portable ini, masyarakat dapat melakukan uji kelayakan kendaraan di berbagai tempat sehingga masyarakat tidak harus datang ke Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB),” kata Fairid kepada awak media, baru-baru ini.
Mobil dinas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bernopol KH 1 AU mendapat kesempatan pertama menjajal armada baru tersebut, dan hasilnya lolos uji KIR.
Pengujian yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik seperti lampu, rem, kaca mobil, klakson dan pengujian gas emisi apakah sesuai dengan peraturan berlaku.
Hasil uji KIR otomatis langsung keluar tidak membutuhkan waktu lama, beserta surat-surat dengan barcode yang langsung terhubung di Kementerian Perhubungan.
Fairid berharap dengan adanya mobil uji KIR portable akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubumgan Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan menyebutkan, uji KIR adalah kewajiban masyarakat sesuai amanat undang-undang.
“Uji KIR itu wajib, tidak semata-mata untuk plat merah, mobil angkutan. Jadi kendaraan plat hitam, roda dua, roda tiga harus di KIR,” jelasnya.
Uji KIR tersebut untuk memastikan kendaraan layak digunakan sehingga dapat mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Alman menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi ke semua kendaraan yang melintas di jalan agar melakukan uji KIR. (asro)