Home / Hukum Kriminal / Metro Palangka Raya

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:05 WIB

Melawan, Pelaku Penganiaya Didor Polisi

Pelaku MU saat diamankan di Polda Kalteng Kota Palangka Raya, Jumat (23/12). (Foto : Humas Polda Kalteng).

Pelaku MU saat diamankan di Polda Kalteng Kota Palangka Raya, Jumat (23/12). (Foto : Humas Polda Kalteng).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial MU (22) meringis kesakitan setelah timah panas aparat kepolisian menembus kakinya.

Pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial SA (27) ini, diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polres Kapuas.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, peristiwa penganiaayaan tersebut terjadi Kamis (15/12/2020) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Sei Gita RT. 01 Kecamatam Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Berawal saat korban tengah duduk di sebuah warung Mbok Lita bersama para pelaku.  Tidak beberapa lama korban dan ketiga orang pelaku MU, bersama BD dan JB melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga berakhir meninggal dunia.

“Korban meninggal karena mengalami luka tusuk dua di belakang punggung sebelah kanan dan satu di belakang leher,”katanya, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga :  Dipicu Cemburu Buta, Gadis Warung Kopi Dibacok Selingkuhan

Usai mengalami luka tusuk tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Bukit Batu untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya dirujuk ke RSU Doris Sylvanus. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit setempat.

Baca Juga :  Waspada! Pencuri Bersenpi Berkeliaran di Palangka Raya

“Kini terduga pelaku satu orang sudah kita amankan, dan masih ada dua orang lagi dalam pengejaran,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang penganiyaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, pengakuan pelaku MU, ia nekat menganiaya korban bersama dua temannya, karena dipicu korban membuat mereka kesal. Mereka lalu mengeroyok korban hingga meninggal dunia. (asro)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Murid SD yang Sempat Dibawa Om-om Seperti Dihipnotis

DPRD Kota

Ideologi Pancasila Perlu Dijaga Bersama

Metro Palangka Raya

RSUD Doris Simulasi Penanganan Pasien Terserang Virus Corona

Metro Palangka Raya

Di IIMS 2024,  PLN tampilkan Platform Digital EVDS 

Metro Palangka Raya

Bawa Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi

DPRD Kota

Dewan Ikut Giat Normalisasi Saluran Air  

DPRD Kota

Dewan Minta Masyarakat Hargai Penyandang Disabilitas

Metro Palangka Raya

Tiga Hari Tak Pulang, Gadis Berusia 20 Tahun Dilaporkan Hilang