PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial MU (22) meringis kesakitan setelah timah panas aparat kepolisian menembus kakinya.
Pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial SA (27) ini, diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polres Kapuas.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, peristiwa penganiaayaan tersebut terjadi Kamis (15/12/2020) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Sei Gita RT. 01 Kecamatam Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Berawal saat korban tengah duduk di sebuah warung Mbok Lita bersama para pelaku. Tidak beberapa lama korban dan ketiga orang pelaku MU, bersama BD dan JB melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga berakhir meninggal dunia.
“Korban meninggal karena mengalami luka tusuk dua di belakang punggung sebelah kanan dan satu di belakang leher,”katanya, Jumat (23/12/2022).
Usai mengalami luka tusuk tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Bukit Batu untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya dirujuk ke RSU Doris Sylvanus. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit setempat.
“Kini terduga pelaku satu orang sudah kita amankan, dan masih ada dua orang lagi dalam pengejaran,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang penganiyaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pengakuan pelaku MU, ia nekat menganiaya korban bersama dua temannya, karena dipicu korban membuat mereka kesal. Mereka lalu mengeroyok korban hingga meninggal dunia. (asro)