Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas Siswanto saat memimpin pemusnahan barbuk, di Kantor Kejari Kapuas, Kamis (22/12). (Foto :Sofyan/KaltengEkspres.com).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum periode Juli – Desember 2022  di halaman kantor Kejari Kapuas, Kamis( 22/12/ 2022).

Hadir dalam kegiatan Kapolsek Selat Kompol Susilowati, Kasatresnarkoba Iptu Subandi, dari BNK Kapuas, para kepala SMA/sederajat dan perwakilan pelajar SMP dan SMA di Kuala Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara narkotika jenis sabu seberat 166,94 gram. Dengan jumlah total perkara yang ditangani 67 perkara. Dari jumlah tersebit, 30 perkaranya merupakan perkara narkotika.

” Ada 3 butir karisoprodol, dan 2.268 seledryl dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Siswanto kepada awak media, Kamis (22/12).

Ia menjelaskan, barang bukti ini dimusnahkan, setelah sebelumnya telah keluar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pidana pokok, pidana tambahan, barang bukti dan biaya perkara merupakan tugas kejaksaan dengan tujuan diantaranya untuk kepastian dan keadilan hukum.

“Kami menyadari bahwa dalam melaksanakan fungsinya kejaksaan tidak bisa sendiri, oleh karena itu Kejaksaan senantiasa bekerjasama dengan kepolisian dan institusi penegak hukum lain untuk memberantas narkoba di wilayah Kapuas,”tandasnya. (sofyan)

Berita Terkait