


NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pasukan gabungan dari Polres Lamandau, Kodim 1017/Lamandau dan Satpol-PP Kabupaten Lamandau membubarkan sekelompok warga yang menduduki areal perkebunan milik PT Gemareksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS).
Meski sempat memanas, akhirnya massa yang didukung 6 koalisi ormas. Diantaranya, Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak) tersebut bersedia untuk membubarkan diri.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memimpin kegiatan itu memperingatkan sekelompok warga tersebut untuk tidak melakukan aksi yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas. Ia mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Jika mereka ingin bertahan di lokasi, silahkan. Tetapi jika ada yang melakukan penjarahan atau pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan, akan kami proses,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Desember 2022.
Orang nomor satu di Polres Lamandau itu juga memperingatkan sekelompok warga tersebut untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak aset perusahaan.
Kapolres juga menawarkan untuk memberikan ruang mediasi kepada pihak warga dan perusahaan. “Silahkan jika ingin mediasi, kami siap jadi penengah. Saya tegaskan kembali, kami tidak akan membela salah satu pihak,” ucapnya.
Sementara, pihak warga masih mempertimbangkan tawaran Kapolres tersebut. Namun, selama belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak, mereka mengaku akan tetap bertahan di lokasi.
“Sebelum tuntutan kami dipenuhi, kami akan tetap bertahan di sini (areal perkebunan sawit PT GMR-SHS,” sebut salah satu perwakilan warga Kristianto D Tundjang.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan tidak menggarap lahan di luar HGU yang ditetapkan, meminta CSR yang adil dan merata bagi warga sekitar perusahaan, serta 20 persen lahan atau kebun plasma.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten General Manajer (AGM) PT GMR dan PT SHS, Syarifullah mengungkapkan jika tuntutan warga tersebut tidak mendasar. Pasalnya, selama ini perusahan telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarifullah juga membantah jika perusahaannya disebut menggarap lahan diluar HGU. Apalagi, selama ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Terkait CSR dan kebun plasma juga sudah diberikan sesuai proporsinya.
“Namun jika mereka masih menilai perusahaan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan,” tandasnya.(*/fitriya)