SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim meminta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat agar menindak tegas angkutan yang tidak memiliki bukti lolos uji kelayakan kendaraan (KIR). Karena menurut dia, uji KIR merupakan syarat mutlak kendaraan boleh beroperasi.
“Dishub harus menjamin seluruh kendaraan angkutan yang ada di jalan sudah memenuhi syarat kelayakan, kalau tidak keselamatan akan terancam baik pengemudi maupun orang yang sedang melintas, maka dari itu pemerintah harus tegas sehingga mereka bisa taat aturan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Kamis (1/12).
Menurutnya, KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah tertuang dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 53 ayat 1 yang menyatakan, Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.
“Bukan tanpa alasan, kami melihat masih banyak angkutan yang berplat non KH dan di perparah lagi mereka tidak ada KIR, dan pemerintah sangat mudah menindak karena mereka memiliki fisik besar yang terlihat jelas oleh mata, Apalagi kendaraannya tidak layak jalan,” ucap Kurniawan.
Ia menambahkan, bahwa Dishub sebagai leading sektor harus berani membuat inovasi-inovasi, karena perkembangan kendaraan terutama angkutan sangat berkembang pesat. Maka dari itu pihaknya meminta dishub sesegera mungkin untuk mengambil langkah cepat dan tepat. (yono)