SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lomban Gaol, mengatakan, bahwa perda inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, tentu sebagai langkah konkret dari Undang-undang NO.20 tahun 2003 tersebut.
Hanya saja perda inisiatif ini jangan sampai melupakan bahwa ternyata masih banyak persoalan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar di Kabupaten Kotim yang belum terselesaikan dengan baik.
“Salah satunya masih banyak masyarakat kita yang kesulitan untuk memasukan anak-anaknya ke sekolah berkualitas baik tingkat sekolah dasar maupun menengah tidak diterima karena zonasinya, akibat daya tampung sekolah yang terbatas,” kata SP Lumban Gaol, Kamis (1/12).
Selain itu, lanjut dia, juga ada orang tua menunda anaknya untuk masuk sekolah akibat biaya yang masih besar untuk masuk sekolah dasar.
Mulai dari pembelian seragam sekolah dan berbagai atribut hingga membayar uang komite untuk pembelian kursi sekolah yang sudah banyak rusak, jarak tempuh sekolah dasar yang terlalu jauh dari tempat tinggalnya, sehingga mengeluarkan biaya lebih untuk transport.
“Di Perda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu kami memandang bahwa akan memunculkan multitafsir dalam penerapannya, berdasarkan Undang-undang pendidikan nasional NO. 2 tahun 1989 yaitu tentang wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7 hingga 15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP,”tandasnya. (yono)