Home / DPRD Kotim

Kamis, 1 Desember 2022 - 13:20 WIB

Beragam Persoalan Pendidikan Perlu Diatasi

Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol saat membeberkan persoalan dalam pendidikan yang harus diatasi dalam pemberlakuan perda bantuan pendidikan, di ruang kerjanya di DPRD Kotim, Kamis (1/12). (Foto : Yono).

Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol saat membeberkan persoalan dalam pendidikan yang harus diatasi dalam pemberlakuan perda bantuan pendidikan, di ruang kerjanya di DPRD Kotim, Kamis (1/12). (Foto : Yono).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lomban Gaol, mengatakan, bahwa perda inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, tentu sebagai langkah konkret dari Undang-undang NO.20 tahun 2003 tersebut.

Hanya saja perda inisiatif ini jangan sampai melupakan bahwa ternyata masih banyak persoalan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar di Kabupaten Kotim yang belum terselesaikan dengan baik.

“Salah satunya masih banyak masyarakat kita yang kesulitan untuk memasukan anak-anaknya ke sekolah berkualitas baik tingkat sekolah dasar maupun menengah tidak diterima karena zonasinya, akibat daya tampung sekolah yang terbatas,” kata SP Lumban Gaol, Kamis (1/12).

Baca Juga :  Dewan Harapkan Pemkab Kotim Tindaklanjuti Hasil Reses

Selain itu, lanjut dia, juga ada orang tua menunda anaknya untuk masuk sekolah akibat biaya yang masih besar untuk masuk sekolah dasar.

Mulai dari pembelian seragam sekolah dan berbagai atribut hingga membayar uang komite untuk pembelian kursi sekolah yang sudah banyak rusak, jarak tempuh sekolah dasar yang terlalu jauh dari tempat tinggalnya, sehingga mengeluarkan biaya lebih untuk transport.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kotim Dukung dan Apresiasi Terselenggara Harhubnas

“Di Perda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu kami memandang bahwa  akan memunculkan multitafsir dalam penerapannya, berdasarkan Undang-undang pendidikan nasional NO. 2 tahun 1989 yaitu tentang wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7 hingga 15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP,”tandasnya. (yono)

Share :

Baca Juga

DPRD Kotim

Pihak Swasta Harus Dukung Program Pemerintah

DPRD Kotim

Pasar Daging Lebih Cocok Dialihkan ke UMKM

DPRD Kotim

Program CSR Perusahaan Perlu Diketahui Masyarakat

DPRD Kotim

Dewan Kritisi Tumpahnya CPO ke Sungai Mentaya

DPRD Kotim

DPRD Kotim Audiensi dengan AMK

DPRD Kotim

Dukung Wilayah Selatan Jadi Kawasan Penyangga Pangan

DPRD Kotim

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Kotim Diminta Petakan Sebaran Guru dan Tenaga Kesehatan

DPRD Kotim

Armada Pengangkut Sampah Perlu Ditambah