KASONGAN, KaltengEkspres.com– Polsek Katingan Tengah mengamankan dua unit truk dump Nopol KH 8894 AS dan KH 8291 AV yang kedapatan membawa kayu ilegal saat melintas di ruas Jalan Tumbang Samba-Kereng Pangi Kabupaten Katingan Senin (12/12//2022) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Katingan, AKBP. Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara mengatakan, kedua truk dump ini terjaring saat anggota piket Polsek Katingan Tengah sedang melaksanakan giat patroli rutin.
Anggota melihat dua unit truk yang sedang trouble (patah has pendek) di ruas jalan setempat. Selanjutnya anggota yang patroli menghampiri dan menanyakan surat-surat kelengkapan serta mengecek muatan dari dump truk tersebut kepada dua pengemudinya berinisial KR dan WP.
Kemudian, setelah dicek anggota menemukan muatan dari dump truk Nopol KH 8894 AS bermuatan kayu benuas plat ukuran 6×15 dan ukuran 17×19 total keseluruhan kurang lebih 6,2 M³.
Sedangkan truk dump nopol KH 8291 AV bermuatan Kayu benuas plat ukuran 20 X 20 dan ukuran 15X 15 berjumlah 6 M³.
Atas perbuatannya, kedua pengemudi dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 28 tahun 2013 tentang pemcegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang dirubah menjadi Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan pengemudinya berinisial KA dan WP, kayu tersebut diangkut dari Desa Tumbang Marak, rencananya dibawa ke Palangka Raya untuk keperluan membuat bangunan. Namun saat dalam perjalanan salah satu truk mengalami kerusakan patah has pendeknya, sehingga mereka berhenti melakukan perbaikan. Namun saat itu datang anggota yang sedang patroli, sehingga akhirnya mereka diamankan. (isnaeni)