Home / DPRD Kotim

Kamis, 3 November 2022 - 17:06 WIB

Warga Pal 12 Minta Kejelasan Status Kepemilikan Tanah

Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah dan dewan lainnya saat reses di Pal 12 Kelurahan Pasir Putih, Kamis (3/11). (Foto : IST)

Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah dan dewan lainnya saat reses di Pal 12 Kelurahan Pasir Putih, Kamis (3/11). (Foto : IST)

SAMPIT, KaltengEkpres.com– Anggota DPRD Kotawaringin Timur Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Riskon Fabiansyah mengungkapkan, warga Pal 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim meminta kejelasan atas status kepemilikan tanah mereka.

Hal ini diutarakan warga setempat, saat pihaknya menggelar reses hari ketiga di Kelurahan Pasir Putih.

“Kami kembali menerima curhatan berisi berbagai keluhan warga terkait permasalahan yang mereka hadapi. Salah satunya yang diungkapkan mereka adalah keluhan warga yang mendiami kawasan atau lahan eks lokalisasi pal 12, terkait kepemilikan sertifikat tanah,”ungkap Eko sapaan akrabnya, Kamis (3/11/2022).

Meski telah puluhan tahun mendiami lokasi tersebut, dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), lanjut Eko, namun mereka masih tidak bisa meningkatkan status kepemilikan tanah mereka ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga :  Dewan Usul Percepat Pelantikan Bupati Terpilih

“Dari sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) disana,80 persen diantaranya sudah memilik SKT,yang diterbit oleh Pejabat setempat antara tahun 2005 hingga 2015.”bebernya.

“Akan tetapi saat mereka mengajukan permohonan surat sertifikat hak milik (SHM) permohonan mereka ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan lahan tersebut milik Pemkab Kotim”lanjutnya.

Warga setempat sangat berharap agar ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait status tanah tersebut, sebab hal ini sangat penting bagi warga disana.

Baca Juga :  Masyarakat Butuh Akses Permodalan

Sejak pemerintah daerah secara resmi melarang aktivitas lokalisasi di kawasan tersebut,otomatis untuk memenuhi kebutuhan hidup warga disana telah beralih ke berbagai profesi,seperti menjadi petani dan pekebun,membuka rumah makan,hingga bidang usaha UMKM lainnya.

“Kami meminta Pemerintah Daerah agar bisa secepatnya memberikan kejelasan status areal tersebut,sertifikat tanah sangat penting artinya bagi mereka,karena dengan adanya Sertifikat Hak Milik mereka dapat mengajukan kredit permodalan.”tegasnya.

Eko menilai apa yang telah dilakukan warga eks lokalisasi ini seharusnya mendapat dukungan dari pemda setempat,sebab hal ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menghilangkan stigma negatif terkait masa lalu kawasan tersebut. (yon)

Share :

Baca Juga

DPRD Kotim

Masyarakat Dua Desa di Kecamatan Kota Besi Usulkan Pasokan Listrik PLN

DPRD Kotim

Dewan Minta Perusahaan Sawit Beri Ruang Pedagang Berjualan di Kebun

DPRD Kotim

Prihatin, Aspirasi Masyarakat Kerap Terabaikan

DPRD Kotim

Perlu Kerjasama Seluruh Elemen Masyarakat Tanggulangi LGBT 

DPRD Kotim

Rudianur : Kedepankan Profesional Jurnalis Kotim

DPRD Kotim

Dewan Sebut Usulan Infrastruktur Mendominasi di Musrenbang Tahun Ini

DPRD Kotim

Pelabuhan Dalam Kota Sampit Perlu Dievaluasi

DPRD Kotim

Pemda Diminta Maksimalkan Program Kampung KB