Tiga Komplotan Pelaku Curas Bersenpi Digulung, Satu Didor

Ketiga pelaku saat digiring di Mapolres Kotim usai ditangkap, Selasa (8/11). (Foto : IST).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tiga orang pria bernama Obi Sanjaya, Wahyudi dan Yosef Ariwibowo tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Ketiganya ditangkap karena melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas) di tiga TKP di wilayah Kotim.

Kini ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kotim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio mengatakan, ketiga pelaku curat ini  ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ketiga pelaku telah beraksi melakukan pencurian sarang burung walet milik warga.

Saat beraksi ketiganya sempat membacok penjaga bangunan sarang walet tersebut. Sehingga membuat penjaga mengalami luka dan lari ketakutan.

<

“Usai beraksi di satu TKP tersebut, mereka kembali melakukan aksi pencurian peralatan bengkel, dan terakhir menggasak mobil milik warga yang di parkir,”ungkap Lajun Siado kepada awak media, Selasa (8/11/2022).

Para pelaku ini saat beraksi selain membawa senjata tajam (sajam) juga senjata api (senpi) rakitan.

“Senpi ini digunakan jika para korban melawan, maka mereka tidak segan menyerang,”ujarnya.

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ahm)

<

Berita Terkait