PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar menangkap seorang oknum anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IB.
Anggota dewan ini ditangkap karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 793 juta lebih.
Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto mengatakan, oknum anggota DPRD Kobar berinisial IB ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai.
Pandu Nugraha menjelaskan, penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kobar segera melakukan pelimpahan tahap dua dengan mengeksekusi yang bersangkutan untuk ditahan.
“Dalam kasus tipikor ini, kita menetapkan dua orang tersangka. Yakni J dan IB, keduanya ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan kuat telah melakukan Tipikor dalam penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kobar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00,”ungkap Pandu kepada awak media, Rabu (23/11).
Saat ini lanjut Pandu, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun. Upaya penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan,”ujarnya.
Akibat perbuatan ini, kedua tersangka J dan IB dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, IB mengaku tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor tersebut. Ia melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan. (arodi)