Home / Kobar

Rabu, 23 November 2022 - 15:05 WIB

Tersandung Tipikor, Anggota DPRD Kobar Ditangkap Jaksa

Aparat Kejari Kobar saat mengamankan kedua tersangka untuk selanjutnya dibawa ke ruang tahanan Kejari setempat, Rabu (23/11). (Foto : Arodi).

Aparat Kejari Kobar saat mengamankan kedua tersangka untuk selanjutnya dibawa ke ruang tahanan Kejari setempat, Rabu (23/11). (Foto : Arodi).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar menangkap seorang oknum anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IB.

Anggota dewan ini ditangkap karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 793 juta lebih.

Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto mengatakan,  oknum anggota DPRD Kobar berinisial IB ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai.

Pandu Nugraha menjelaskan, penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kobar segera melakukan pelimpahan tahap dua dengan mengeksekusi yang bersangkutan untuk ditahan.

Baca Juga :  Empat Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi

“Dalam kasus tipikor ini, kita menetapkan dua orang tersangka. Yakni J dan IB, keduanya ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan kuat telah melakukan Tipikor dalam penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kobar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00,”ungkap Pandu kepada awak media, Rabu (23/11).

Saat ini lanjut Pandu, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun. Upaya penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

“Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan,”ujarnya.

Baca Juga :  Berbagi Bahagia, Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat

Akibat perbuatan ini, kedua tersangka J dan IB dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, IB mengaku tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor tersebut. Ia melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan. (arodi)

Share :

Baca Juga

Kobar

Oleng, Truk Bermuatan Terguling di Ruas Jalan A. Yani

Kobar

Dihajar Dentuman Petir, Televisi Meledak, Nyaris Bakar Bangunan Barak

Kobar

Tanggulangi Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Razia Tempat Karaoke di Kobar

Kobar

Tertangkap Basah Mencuri, Pria Gangguan Jiwa Nyaris Diamuk Warga

Kobar

Ambruk..Tembok Bangunan Toko Nyaris Menimpa Pengunjung

Kobar

Pengedar Sabu Berpistol Airsoft Gun Diringkus Polisi 

Kobar

Tragis! Ditabrak Truk, Penderita Gangguan Jiwa Ini Tewas

Kobar

Geger, Ular Phyton Panjang 4 Mater Masuk Kampus Untama