SAMPIT, KaltengEkspres.com- Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir meminta pihak Kelurahan dan Desa mampu menjadi garda terdepan dalam meredam dan menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan sengketa lahan atau tanah yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Politisi Partai Golkar ini menilai permintaan tersebut tidak berlebihan lantaran proses pencatatan administrasi terkait kepemilikan lahan tersebut berawal dari tingkat kelurahan atau desa.
“Kami berharap setiap kelurahan dan desa wajib memiliki database untuk lahan yang sudah dilakukan pengadminitrasian, sehingga ketika ada pihak lain yang kembali mengajukan bisa diketahui dan dicegah secara dini agar tidak menimbulkan konflik” katanya, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, dengan kemajuan teknologi saat ini,seharusnya setiap kelurahan dan desa sudah memiliki database yang dapat menyimpan berbagai data administrasi masyarakat diwilayahnya,termasuk administrasi pertanahan,sehingga seharusnya jadi lebih mudah dalam hal pengecekan.
“Saat ini masih banyak desa hanya mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register saja, Karena tidak tersistem rapi, data surat dan objek tanah yang di terbitkan itu bisa saja hilang atau terselip.” paparnya.
Bahkan lanjut dia, kebanyakan pihak yang bersengketa atas hak kepemilikan tanah atau lahan ini sama-sama memiliki legalitas yang sah,seperti kedua belah pihak memiliki surat kepemilikan tanah (SKT) yang sama-sama dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan, yang berbeda cuma tanggal dan tahunnya saja. Hal seperti inilah yang terkadang memicu terjadinya konflik atas kepemilikan tanah tersebut.(yon)