PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sebulan melaksanakan giat operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya, tepatnya pada Oktober 2022 lalu, anggota Satresnarkoba setempat berhasil meringkus lima pelaku kejahatan narkotika.
Kelima pelaku berinisial MU, WA, KH dan HU dan HA ditangkap di lokasi berbeda dengan masing-masing perannya. Dari tangan para pelaku ini polisi berhasil mengamankan total barang bukti 10 paket sabu dengan berat kurang lebih 103,05 gram.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus ke lima pelaku di lokasi berbeda, yakni di Jalan trans Kalimantan, arah Palangka Raya-Bukit Rawi, Jalan Jati, Jalan Pierre Tendean dan Jalan Riau.
“Dari pengakuan kelima pelaku tersebut, mereka merupakan pengedar. Namun satu diantaranya berstatus sebagai kurir,”ungkap Asep kepada awak media, saat pres release di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (3/11/2022).
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (as/hm)