PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyoroti tingginya tingkat perceraian yang terjadi di wilayah Kalteng saat ini. Pasalnya, dari data yang diperoleh pihaknya sejak bulan Januari hingga November 2022 ada sebanyak 413 kasus perceraian khususnya di wilayah Palangka Raya yang diakibatkan berbagai persoalan diantaranya perselisihan atau pertengkaran.
“Melihat banyaknya kasus itu bisa dikatakan cukup besar dan ini perlu solusi untuk mengatasinya. Karena, jika dibiarkan akan berdampak terhadap sejumlah hal utamanya keberlangsungan kehidupan anak-anak,” ujar Nafsiah, kepada sejumlah awak media, Selasa (15/11).
Nafsiah menyebutkan, salah satu solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi tingginya angka perceraian ini yaitu dengan menggencarkan sosialisasi atau edukasi terkait pernikahan baik dari segi umur, kesiapan berumah tangga dan lain-lain.
“Sebelum melangsungkan pernikahan ada baiknya diberikan pehaman terlebih dahulu, siap atau tidaknya, umur harus mencukupi, sebab pernikahan ini sakral kalau bisa sekali seumur hidup. Menjadi peran KUA untuk menjalankan hal ini sebagai kepanjangan tangan pemerintah,”ujar Nafsiah.
Di sisi lain, ia pun mengingatkan kepada masyarakat secara luas di provinsi ini agar dapat menghindari pernikahan dini. Sebab, salah satu faktor penyebab perceraian yaitu usia untuk menikah yang belum benar-benar siap, sehingga mengakibatkan terjadi perselisihan didalam rumah tangga. (as)