PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj. Siti Nafsiah meminta agar gencar mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS) kepada masyarakat.
“Sosialisasi UU TPKS ini perlu peran aktif semua pihak, baik itu dari pemprov, kabupaten dan kota serta para pemangku kepentingan,”ungkap Siti Nafsiah, Jumat (25/11).
Menurutnya, keberadaan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS menjadi payung hukum bagi perempuan untuk untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum. Pasalnya, pelecehan dan kekerasan seksual kerap menimpa dan didominasi oleh kaum perempuan.
“Ini sudah menjadi tugas bersama untuk mensosialisasikannya mulai dari pemerintah sampai kepada masyarakat. Sebab, dengan mengetahui UU TPKS ini diharapkan bisa menekan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual yang memang didominasi oleh kaum perempuan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta peran serta masyarakat, terutama para perempuan khususnya di Kalteng agar dapat saling berpangku tangan dan terlibat dalam mencegah tindak pelecehan maupun kekerasan seksual baik dalam ruang lingkup keluarga maupun ruang lingkup yang lebih luas. (asro)