Perketat Pengawasan Peredaran Obat Sirup

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati meminta pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya yang ada di Kotim untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang ijin edar ya telah secara resmi dicabut oleh pemerintah pusat.

“Belum lama ini pemerintah pusat telah secara resmi mencabut izin edar 73 jenis obat syrup dari 5 perusahaan farmasi,Kami meminta BPOM bersama satuan kerja terkait di kotim agar bisa menindak lanjuti putusan pemerintah pusat ini.”ujarnya.Senin (14/11).

Menurutnya, sebagai anggota dewan yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan mereka berkewajiban untuk mengingatkan pihak terkait jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan atau menyangkut kesehatan masyarakat luas.

Pihak terkait dalam hal ini BPOM dan Di as Kesehatan serta Dinas Perdagangan harus turun kelapangan untuk memantau peredaran obat yang secara resmi sudah dilarang beredar tersebut,tidak hanya ke apotek apotek saja,namun juga hingga ke tempat yang turut menjual obat tersebut,seperti pasar dan warung-warung.

<

Selain itu dirinya juga meminta pihak terkait untuk mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat mengenai jenis atau nama-nama obat sirup yang sudah dilarang tersebut.

“Kami menduga obat yang sudah dilarang tersebut masih ada beredar,sehingga sosialisasi terkait hal tersebut sangat penting untuk agar masyarakat bisa tahu dan tidak lagi membeli”lanjutnya.

Selain itu dirinya juga meminta masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan,jika menemukan masih ada di toko atau warung-warung agar segera melapor ke pihak yang berwenang.

“73 obat jenis sirup ini sudah secara resmi dinyatakan berbahaya oleh pemerintah pusat,dimana jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek samping yang sangat merugikan,terutama bagi bayi dan anak-anak.”tandasnya.(yon)

<

Berita Terkait