Nanga Bulik, KaltengEkspres.com – Belajar terkait penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan pasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melakukan kaji banding ke Kota Yogyakarta.
Rombongan kaji banding yang dipimpin Bupati Lamandau, Hendra Lesmana itu, diterima langsung oleh Pj. Walikota Yogyakarta, Sumadi. Turut hadir, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) dan jajaran.
“Kaji banding ini dalam rangka silahturahmi dan membahas terkait penerapan BLUD dalam pengelolaan pasar untuk meningkatkan pelayanan kepada pedagang,” terang Bupati saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 November 2022.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Hendra menjelaskan, dalam proses melengkapi persyaratan administratif untuk penerapan BLUD Pasar ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti Renstra, Pola Tata Kelola dan SPM.
“Dimana dari ketiga hal tersebut kami masih membutuhkan sharing pengalaman dan data sebagai pembanding dalam pengaplikasiannya serta penyesuaian dengan kondisi pasar kami yang kemudian akan disusun oleh DKUKMPP dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya.
Diketahui, Kota Yogyakarta sudah menerapkan sistem BLUD pada Pasar Bringharjo, khususnya lantai 2 dan 3. Untuk itu, melalui kaji banding tersebut diharapkan Pasar Induk Nanga Bulik juga dapat menerapkan sistem serupa.
Dengan penerapan sistem BLUD, diharapkan dapat memudahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam mengelola pasar, baik pedagang maupun anggaran yang dihasilkan dari retribusi pedagang untuk kemajuan pasar.
Selain BLUD, dalam pertemuan itu juga membahas mengenai tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan. “Kita saling sharing mengenai hal-hal positif guna kemajuan Kabupaten Lamandau,” tandasnya.(*/din)