Buntok, Kalteng Ekspres.com -DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Nyimas Artika dan Enung Irawati serta Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana dalam rapat paripurna, di Buntok, Senin.
“Adapun raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022,” kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika.
Kemudian lanjut dia, raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Dengan disetujuinya raperda tentang APBD-P tahun anggaran 2022 tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga berharap, dengan disetujuinya raperda pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam raperda tersebut.
Sementara Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas disetujuinya dua raperda itu menjadi perda.
“Kami berharap, kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Setelah mendapat persetujuan bersama ini, raperda tentang APBD-P tersebut akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Sedangkan raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa telah difasilitasi atas nama Gubernur Kalimantan Tengah selanjutnya akan dilakukan pemberian nomor register, sebelum ditetapkan penjabat bupati dan diundangkan sekretaris daerah.
Acara rapat paripurna persetujuan dua raperda tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat. (Rif)