Dewan Kota Sosialisasi Perda Inovasi Daerah

Tiga Anggota DPRD Kota saat mensosialiasikan perda Inovasi Daerah, Rabu (16/111). (Foto : IST).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tiga anggota DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau, Reja Framika dan Jumatni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7/2019 tentang Inovasi Daerah.

Jumatni mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan agar perda tersebut diketahui lebih luas oleh masyarakat ataupun di internal Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, supaya bisa terus melakukan inovasi yang bersifat memberikan kemajuan daerah.

Disamping itu, meningkatkan pelayanan masyarakat ataupun inovasi yang bisa menghasilan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Cantik. Dia menyebutkan peroleh PAD dapat dilihat melalui program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), LAPOR, SiTakir, SiLancip dan lain sebagainya.

“Melalui sosperda ini, berbagai masukan terkait inovasi daerah bisa disampaikan kepada Wali Kota, anggota DPRD, Bappedalitbang atau pun dinas-dinas teknis sesuai dengan inovasi yang diusulkan,” ujarnya, Kamis (17/11).

<

Selain itu perda tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan Perda Nomor 3/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Perda ini secara global mengatur agar seluruh masyarakat setempat bisa secara perlahan beralih menggunakan goodie bag ataupun kusak/bakul yang terbuat dari anyaman rotan atau Purun yang ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali. Juga diharapkan bisa membangkitkan ekonomi para pelaku UMKM kerajinan tangan berasaskan kearifan lokal,” ujarnya. (as)

<

Berita Terkait