PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan 15 rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, di Aula Gedung DPRD setempat, Senin (21/11/2022).
Usulan Pemko ini langsung disetujui ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, menyambut baik dengan disepakatinya 15 raperda usulan Pemko Palangka Raya tersebut. Kelima belas raperda tersebut lanjut dia, meliputi
Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda RPJMD Periode 2025-2045 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, Raperda Perubahan Atas Perda 6/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Palangka Raya Tahun 2022-2042, Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Pemko, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda APBD Tahun 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023.
“Setelah disetujui, 15 raperda ini akan kita tetapkan sesuai proses pembentukannya,”ujar Sigit.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengucapkan, terima kasih kepada jajaran DPRD yang sudah memberikan berbagai usulan-usulan produk hukum daerah ini agar lebih baik.
“Usulan Pemko berlandaskan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini,”ucap Umi Mastikah. (asro)