Raperda Pajak dan Retrebusi Tahap Penyempurnaan

Anggota DPRD Kalteng Henry.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kalteng Henry menyebutkan, Raperda Pajak dan Restribusi yang telah dibahas sebelumnya sampai saat ini masih dalama dalam tahap penyempurnaan.

“Raperda pajak dan retrebusi ini sudah masuk ke dalam tahap penyempurnaan dan evaluasi sebelum disahkan menjadi sebuah perda. Jadi, kita harus benar-benar memperhatikan hal ini agar perda ini kedepan bisa bermanfaat untuk daerah,” ungkap Henry kepada sejumlah awak media, Kamis (13/10/2022).

Ia menjelaskan, penyempurnaan ini bertujuan untuk mempertajam pasal-pasal atau aturan yang akan dituangkan dalam Raperda Pajak dan Restribusi ini. Bahkan, belum lama ini pihaknya telah melaksanakan study banding ke sejumlah provinsi di Indonesia.

“Seperti ke Banjarmasin Kalsel, DKI Jakarta, dan Departemen Dalam Negeri. Tentu study banding itu penting dilakukan karena termasuk dalam tahapan penyusunan raperda tersebut, ya haraoan kita nanti jika sudah menjadi perda bisa mendukung peningkatan PAD,” tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait
<