Home / Pemkab Murung Raya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:28 WIB

Proyeksi APBD 2023 Mura Capai Rp1,9 Triliun

Wabup Rejikinoor saat foto bersama Ketua DPRD Mura Doni dan Wakil Ketua DPRD setempat.

Wabup Rejikinoor saat foto bersama Ketua DPRD Mura Doni dan Wakil Ketua DPRD setempat.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya (Mura) di tahun 2023 mendatang diproyeksikan meningkat dari sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,9 triliun.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Bupati, Rejikinoor saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke 6 masa sidang III di gedung DPRD setempat, Rabu (12/10).

“Proses penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelas Wabup dalam pidato pengantar materi sidang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD tahun anggaran 2023 tersebut.

Kinoi sapaan akrabnya, menyebutkan alasan lain kenaikan APBD Murung Raya 2023 mendatang. Ini dikarenakan proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Ini Pesan Sekda Mura Saat Meninjau SKD CPNS 

“Terkait dengan alasan itu maka struktur RAPBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Murung Raya, dapat saya jelaskan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.939.156.141.051 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,939,156,141,051,”ujarnya.

Rejikinoor berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 2023 mendatang dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien sehingga tercipta masyarakat Murung Raya yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas tahun 2030.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Doni. Ia menyebut paripurna yang dilaksanakan tersebut sebagai pedoman penyusunan tata tertib DPRD dalam menentukan fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Baca Juga :  Bupati Mura Minta PKL Kawasan Jorih Jerah Tertib

“Selanjutnya sesuai pasal 17 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung,” jelas Doni.

Selain itu sesuai pasal 16 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, DPRD dan kepala daerah lalu melaksanakan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran atau yang lebih dikenal dengan istilah KUA dan PPAS. (id)

Share :

Baca Juga

Pemkab Murung Raya

Peminat Calon Kades di Mura Tinggi

Pemkab Murung Raya

Pj Bupati Mura Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Pemkab Murung Raya

Rejikinoor Salurkan Hewan Kurban ke Pengurus Masjid

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Serahkan Dua Buah Raperda Kepada DPRD Mura

Murung Raya

Camat Murung Dorong Pengembangan Pembinaan Kontingen Pesparawi

Pemkab Murung Raya

Mura Ikuti Rakor Persiapan Penerimaan ASN 2023

Pemkab Murung Raya

Kedatangan Pj Bupati Mura Disambut Ratusan ASN

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Gelar Ramah Tamah dengan Bengkayang