

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang standar harga batas minimal komoditas bahan pokok, untuk menekan inflasi.
“Pemerintah Kota Palangka Raya bisa membuat Perda dengan melibatkan petani, pengusaha, ataupun pedagang bahan pokok di pasar beserta para akademisi ataupun para pihak yang berkompeten di bidangnya. Tujuannya untuk menekan inflasi daerah,”ungkap Reja kepada sejumlah awak media, Rabu (5/10/2022).
Menurut Reja, sebelum dibuat perda, harus ada kesepakatan bersama dalam menetapkan standar harga batas maksimal dan minimal untuk setiap komoditas kebutuhan bahan pokok. Harga ini harus berkorelasi dan disesuaikan dengan naik atau turunnya harga BBM.
“Perda ini bisa diusulkan oleh Dinas perdagangan, Perindustrian, UMKM dan Koperasi Kota Palangka Raya. Dimana perda tersebut bertujuan dalam rangka menekan inflasi harga barang di pasar,”ujarnya. (as/hm)