PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com -Anggota DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah mengharapkan Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah tuntas dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, menjadi salah satu solusi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.
“Peredaran narkoba di Kalteng ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga kami segera akan menyelesaikan agar perda ini bisa direalisasikan di tengah masyarakat. Saat ini hanya tinggal difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Siti Nafsiah kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.
Siti Nafsiah mengatakan, kehadiran perda ini menjadi jawaban atas persoalan maraknya narkoba yang saat ini sedang melanda Kalimantan Tengah. Mengingat, peredaran narkoba itu sudah sangat luas, tidak hanya di kalangan orang dewasa tapi sampai ke remaja dan anak-anak.
“Untuk itu lah, kita berupaya agar bisa menuntaskan perda ini, sehingga produk hukum ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Kalteng,”tandasnya. (as/hm)