KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Ulah pria berinisial B (36) warga Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas berakhir di jeruji besi. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya, Kamis (27/10/2022). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,92 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
“Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket sabu. Barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kapuas,” kata Subandi kepada awak media, Sabtu (29/10/2022).
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya berupa dua buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak plastik warna hitam dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 4 juta.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”ujarnya.
Sementara itu, pengakuan pelaku, nekat mengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran sulit mencati pekerjaan layak, sehingga ingin instan mendapatkan hasil dengan cara menjual barang haram tersebut. (as/hm)