KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Pelarian pria berinisial ID berakhir di jeruji besi. Pelaku pembunuhan warga Desa Tumbang Tihis Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas ini, ditangkap anggota Polsek Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, pelaku pembunuhan inisial ID ditangkap anggota berawal dari laporan masyarakat Desa Tumbang Tihis Kecamatan Mandau Talawang terkait peristiwa pembunuhan tersebut sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.
“Dari tangan pelaku ini anggota mengamankan barang bukti berupa senter kepala warna silver, satu lembar baju kaos warna hitam, dan satu lembar celana pendek warna abu-abu,” ungkap Kapolres, saat press release di Mapolres Kapuas, Jumat (28/10/2022).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku ID, nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering dibully oleh korban.
“Saya kesal karena selalu dihina oleh korban,”ucapnya kepada sejumlah awak media. (af/hm)