SAMPIT, KaltengEkspres.com– Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 28 pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kotim. Para pelaku ini terjaring giat operasi Antik Telabang 2022 yang dilaksanakan sejak 5-26 September 2022 lalu.
Dari para tersangka ini diamankan ratusan gram sabu. Barang bukti ratusan gram sabu yang diperkirakan memiliki nilai mencapai setengah miliar lebih ini, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia selanjutnya dibuang ke selokan, saat digelarnya acara pemusnahan di halaman Mapolres Kotim, Selasa (4/10/2022).
Pemusnahan ini dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri, BNK Kotim, Labkesda,Ormas Sikat Narkoba serta perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari giat operasi Antik Telabang yang dilaksanakan bulan September lalu.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 355,86 gram, dengan jumlah tersangka yang diamankan 28 orang, 3 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.” kata Kapolres saat pemusnahan, Selasa (4/10/2022).
Kapolres menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat dijadikan momentum bagi semua pihak agar lebih proaktif dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu, salah seorang tersangka narkoba yang ditangkap ketika diwawancarai awak media ini, mengatakan, nekat mengedar sabu karena tergiur untung yang besar. Selain itu, terdesak ekonomi lantaran sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak. (yon)