PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Selama melaksanakan giat Operasi Antik di wilayah Kalteng, Polda Kalteng berhasil meringkus 9 tersangka pengedar sabu. Sembilan pelaku kejahatan narkotika ini ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku ini, berhasil disita barang bukti 1.2 kilogram (Kg).
Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, mengatakan, dari data yang diterima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, ada sebanyak 8 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik. Dari 8 kasus tersebut, berhasil ditangkap 9 orang tersangka.
“Para pelaku ini ditangkap di dua wilayah diantaranya Kota Palangka Raya dan Sampit Kabupaten Kotim sejak dari 5-29 September 2022,”ungkap Eko sapaan akrabnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, menyebutkan, dari delapan kasus di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram.
Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram.
“Jadi total ada sebanyak 1.223,91 gram sabu berhasil kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan bedasarkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri. dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati,”tandasnya. (as/hm)