PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) berinisial AY (50) dan FN (46) yang terjadi di Jalan Cempaka Gang Kamboja Kota Palangka Raya, Jumat (23/9/2022) malam lalu.
Rekontruksi yang digelar di kediaman korban ini, menghadirkan langsung pelaku pembunuhan berinisial F, Minggu (9/10/2022).
Dalam rekontruksi ini, pelaku memperagakan sejumlah adegan dimulai dari datang ke rumah korban hingga berdialog dan menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam (sajam).
“Ada beberapa adegan yang diperagakan pelaku dalam rekontruksi ini. Dimulai dari pelaku datang ke kediaman korban hingga melakukan aksi pembunuhan tersebut,”ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa kepada sejumlah awak media, Minggu (9/10/2022).
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, motif menghabisi nyawa kedua korban karena sakit hati lantaran sering dihina oleh korban. (as/hm)