PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com – Seorang pria berinisial HA (46) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Palangka Raya.
Warga Flamboyan ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di depan Vanda Gym Jalan Piere Tandean Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Dari tangan pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya ini polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,02 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku ini ditangkap pada Rabu (19/10/2022). Penangkapan berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,02 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, “paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (as/hm)