Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:35 WIB

Jual Sabu, ASN Palangka Raya Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (20/10). (Foto : IST).

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (20/10). (Foto : IST).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com – Seorang pria berinisial HA (46) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Palangka Raya.

Warga Flamboyan ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di depan Vanda Gym Jalan Piere Tandean Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Dari tangan pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya ini polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,02 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku ini ditangkap pada Rabu (19/10/2022). Penangkapan berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,02 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, “paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Ancam Bunuh Warga, Pemuda Palangka Raya Dibekuk Polisi

DPRD Kota

Masyarakat Diminta Persiapkan Diri Divaksin

Metro Palangka Raya

Razia Kamar Napi, Petugas Rutan Palangka Raya Sita Puluhan Sajam

DPRD Kota

Dewan Apresiasi Langkah Pemko Buka Gerai TPID

Metro Palangka Raya

Karyawan SPBU Tewas Usai Mengalami Laka Tunggal

DPRD Kota

Pastikan Ketersediaan Tabung Oksigen

DPRD Kota

DPRD Kota Rancang Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Metro Palangka Raya

Dua Remaja Terciduk Saat Hendak Pesta Miras