PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Polres Kobar menggerebek arena judi sabung ayam yang terletak di kawasan Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dari lokasi ini, polisi berhasil meringkus empat orang pria yang kedapatan sedang asyik berjudi sabung ayam, Jumat (30/9/2022). Keempat pelaku ini bernama Budi Purnomo, M Zainuddin, Mawardi HS, dan Nurjaya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu, mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diresahkan dengan aktivitas judi sabung ayam di kawasan setempat.
“Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan pengintaian dan ternyata mereka sedang asyik melakukan judi sabung ayam dengan taruhan uang,” kata Bayu Wicaksono, saat pres release terhadap kasunya di Mapolres Kobar, Jumat (7/10/2022).
Saat itu juga lanjut dia, anggota melakukan penggerebekan dan membuat pelaku panik. Namun, para pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Dari lokasi ini kita berhasil mengamankan bukti 2 ekor ayam sabung, 1 arena/geber judi sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp 150,”ujar Bayu.
Atas perbuatanya ini, para pelaku dikenakan pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan salah seorang pelaku Budi Purnomo, ikut berjudi sabung ayam ini tergiur hasilnya. Karena setiap taruhan jika menang bisa untung besar. Mengingat, judinya bervariasi nilainya tergantung orang yang datang.
Menurutnya, para pecandu judi sabung ayam tidak hanya berasal dari daerah setempat saja, melainkan juga dari daerah lainnya. (ya)