

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya merespon cepat imbuan dari Kementerian Kesehatan terkait sejumlah obat sirup yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut pada anak balita seperti isu yang beredar saat ini.
Menyikapi ini, Dinkes Kota Palangka Raya sudah meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirup.
Tak hanya itu, pihaknya juga mensosialisasikan kepada semua Apotek untuk sementara dilarang menjual obat sirup yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, dgr Andjar Hari Purnomo mengatakan, kebijakan ini diambil sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatifnya.
“Kemenkes juga sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirup, karena balita yang teridentifikasi AKI (accute kidney injury) sudah mencapai 70-an per bulan dengan fatality atau kematian rate mendekat 50 persen,”ungkap drg Andjar, Jumat (21/10/2022).
Andjar menyebutkan, saat ini pihaknya telah menerima data dari Kemenkes bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE).
Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia tapi tidak berbahaya yakni polyethylene glycol yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup.
Selama ini lanjut dia, ada beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.
Meski demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap isu ini, karena masih ada sirup yang beredar yang aman untuk diminum. (as/hm)