PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng turut menyoroti pemberlakuan Pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang telah menuai polemik ditengah masyarakat.
Di dalam pasal itu disebutkan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, kendaraan bermotor tersebut setelah dihapus datanya tidak bisa digunakan lagi dijalan raya atau dianggap bodong.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan pemberlakuan Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sebenarnya tidak salah dan bisa terus dilanjutkan. Namun, untuk penegasannya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Sebenarnya penegasan UU itu sangat bagus untuk keamanan data kendaraan bermotor seperti penggelapan, pencurian dan sebagainya. Tapi harus perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat lebih mengetahuinya,” kata Freddy kepada sejumlah awak media, Senin (17/10/2022).
Selain itu, pengetatan UU itu juga merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan serta membuat masyarakat bisa lebih patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Hanya saja lanjut dia, dari segi syarat untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat juga harus lebih dipermudah dan tidak perlu harus memberi syarat KTP asli pemilik lama kendaraan ketika masyarakat membeli kendaraan bekas.
“Syarat itu penting untuk lebih dipermudah lagi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraaannya. Karena memang syarat-syarat yang menyulitkan itu membuat masyarakat enggan membayar pajak,” tandasnya. (as/hm)