PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebuah video viral oknum anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meminta jatah BBM yang terjadi Rabu lalu (7/9/2022), berbuntut panjang.
Oknum anggota berpangkat Aipda berinisial D yang bertugas di Satpolair ini dicopot dari jabatannya. Pencopotan oknum polisi tersebut diutarakan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Menurut Kapolres, oknum bersangkutan ini masih diperiksa di Propam Polres Kobar dan langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kasubnit Satpolairud diturunkan menjadi Bintara Polres Kobar.
“Saat ini Aipda D masih menjalani pemeriksaan di Polres Kobar. Kita tak segan-segan mengambil tindakan tegas, jik ada oknum anggota yang melanggar langsung ditindak,”ungkapnya kepada awak media, Sabtu (10/9/2022).
Selain diturukan dari pangkat dan jabatanya, oknum yang bersangkutan juga masih menunggu sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kasus ini tidak berakhir disini saja, kita juga akan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan pungli BBM yang terjadi pada Rabu lalu. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara terhadap penanganannya dan hari ini melengkapi pemeriksaan saksi-saksi. Insyallah dalam waktu dekat pemberkasan selesai, nanti kita segera disidangkan,” kata Bayu Wicaksono.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa tercatat ada sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa oleh Propam Polres Kobar, termasuk anggota polisi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, Aipda D diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Setelah sidang baru bisa menjawab hukuman yang diberikan. Yang jelas yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik,”ujarnya.
Bayu menambahkan, berdasarkan kesaksian Aipda D kepada Propam Polres Kobar, BBM yang diminta dari ABK itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kami sudah tanyakan kepada yang bersangkutan termasuk ke kasatkernya langsung bahwa BBM tersebut untuk kepentingan pribadi. BBM-nya digunakan untuk kebutuhan sendiri,” pungkasnya.(yr)