Home / Kobar

Sabtu, 10 September 2022 - 13:06 WIB

Viral Minta Jatah BBM, Oknum Polisi Dicopot

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media ketika diwawancarai wartawan, di Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Sabtu (10/9). (FOTO : Arodi/kaltengekspres.com)

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media ketika diwawancarai wartawan, di Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Sabtu (10/9). (FOTO : Arodi/kaltengekspres.com)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebuah video viral oknum anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meminta jatah BBM yang terjadi Rabu lalu (7/9/2022), berbuntut panjang.

Oknum anggota berpangkat Aipda berinisial D yang bertugas di Satpolair ini dicopot dari jabatannya.  Pencopotan oknum polisi tersebut diutarakan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Menurut Kapolres, oknum bersangkutan ini masih diperiksa di Propam Polres Kobar dan langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kasubnit Satpolairud diturunkan menjadi Bintara Polres Kobar.

“Saat ini Aipda D masih menjalani pemeriksaan di Polres Kobar. Kita tak segan-segan mengambil tindakan tegas, jik ada oknum anggota yang melanggar langsung ditindak,”ungkapnya kepada awak media, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga :  Begal Sopir Taksi Online Berhasil Dibekuk Polisi

Selain diturukan dari pangkat dan jabatanya, oknum yang bersangkutan juga masih menunggu sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kasus ini tidak berakhir disini saja, kita juga akan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan pungli BBM yang terjadi pada Rabu lalu. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara terhadap penanganannya dan hari ini melengkapi pemeriksaan saksi-saksi. Insyallah dalam waktu dekat pemberkasan selesai, nanti kita segera disidangkan,” kata Bayu Wicaksono.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa tercatat ada sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa oleh Propam Polres Kobar, termasuk anggota polisi lainnya.

Baca Juga :  ASN dan Pelajar Terjaring Razia Operasi Patuh Telabang

“Dari hasil pemeriksaan, Aipda D diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Setelah sidang baru bisa menjawab hukuman yang diberikan. Yang jelas yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik,”ujarnya.

Bayu menambahkan, berdasarkan kesaksian Aipda D kepada Propam Polres Kobar, BBM yang diminta dari ABK itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Kami sudah tanyakan kepada yang bersangkutan termasuk ke kasatkernya langsung bahwa BBM tersebut untuk kepentingan pribadi. BBM-nya digunakan untuk kebutuhan sendiri,” pungkasnya.(yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Nekat Gelapkan Mobil Rental, ASN Palangka Raya Diciduk Polisi 

Kobar

Tahanan Kasus Curas Kabur dari Lapas Pangkalan Bun

Kobar

Gubernur Ajak Seluruh Masyarakat Kobar Perangi Narkoba

Kobar

Kobar Raih Adiwiyata Mandiri

Kobar

KPUD Kobar Rapid Test Ratusan Petugas PPK dan PPS 

Kobar

Warga Kobar Geger Penemuan Benda Dikira Bom

Kobar

Bocah Lima Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Lamandau

Kobar

Jelang Natal, Tim Rajawali Patroli Pengamanan Sejumlah Gereja