Home / Barito / Kobar

Jumat, 2 September 2022 - 18:30 WIB

Timbun Solar, Warga Kobar Diringkus Polisi

FOTO : Arodi -Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (2/9).

FOTO : Arodi -Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (2/9).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial S (62) warga Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Ia ditangkap karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Tak tanggung-tanggung BBM jenis solar yang ditimbunnya di rumahnya di desa setempat sebanyak 3.000 liter.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka inisial S (62) ini kedapatan menyimpan ribuan liter solar subsidi yang dibeli dari pelangsir.

“Pelaku ini membeli solar Subsidi dari pelangsir yang selanjutnya dijual kembali kepada pengecer,”ungkap Kapolres saat press release, Jumat, (2/9/2022).

Baca Juga :  Miris!! Wanita Pasungan di Kumai Ini Belum Ditangani Pemkab Kobar

Kapolres menjelaskan, modus tersangka membeli BBM jenis solar subsidi dari pengetap atau Ppelangsir, kemudian disimpan dalam drum dan galon untuk dijual kembali.

“Tersangka membeli BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp. 3 juta per drum yang isinya 200 liter, kemudian dalam menjualnya dibuat per galon isi 20 liter, dengan harga Rp. 300 ribu. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 250 ribu,”kata Kapolres.

Dijelaskannya, bahwa tersangka dalam menjual BBM solar subsidi, sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga sekarang. Selama bisnis ini, tersangka tidak mengontongi izin dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Seorang Buruh Tewas Ditusuk dengan Badik

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragrap 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya. (yr)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Satlantas Polres Kobar Kawal Truk Pengangkut Sembako

Kobar

Ngeri, Potongan Tangan Ditemukan di Sungai Arut 

Kobar

Diimingi Ponsel, Bocah Berusia 11 Tahun Dicabuli Karyawan Sawit

Hukum Kriminal

Ngebut, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Terkapar

Kobar

BPOM Kobar Bagikan Sembako Kepada Paman Pentol

Kobar

Dalami Kasus Penganiayaan Orangutan, 6 Orang Saksi Diperiksa Polisi

Barito

Tetap Jaga Kebersihan, Anggota Bersihkan Kotis TMMD

Hukum Kriminal

Curi Pupuk, Empat Karyawan PT Astra Dibekuk Polisi