PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Meski sudah 4 kali masuk penjara, tidak membuat jera pria berinisial SS (39).
Ia diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di kediamannya di Jalan Ahmad Yani KM 66 RT 18 Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, karena kembali kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kediaman pelaku. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamanya,” kata Kepala BNN Kobar AKBP Miga Nugroho, saat diwawancarai awak media, Rabu (14/9/2022).
Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku lanjut dia, ditemukan barang bukti 24 paket sabu dengan berat 7,18 gram.
“Dari pengungkapan kasus ini, SS (39) berperan sebagai pengedar, dari pengakuan pelaku ia keluar masuk penjara sudah empat kali, artinya pelaku memang tidak jera dengan kasus yang menimpanya,”ujar Miga.
Ia menjelaskan, bahwa kasus ini termasuk sindikat jaringan narkoba wilayah Kabupaten Kobar. Bahkan keluarga SS ini baik yang berada di dalam lembaga pemasyarakat maupun adiknya yang diamankan Polsek Pangkalan Banteng dengan kasus yang sama juga turut mengedar sabu.
“Bisnis ini memang menggiurkan. Motif pelaku ini tergiur karena upah yang besar. Jaringan pelaku ini terus kita kembangkan karena diduga masih banyak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,”paparnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku SS, nekat kembali menjual barang haram tersebut karena terdesak ekonomi. Lantaran selama ini ia tidak memiliki pekerjaan tetap, selepas keluar dari Lapas Pangkalan Bun.
“Ingin cepat dapat uang, saya terpaksa mengedar lagi sabu. Hasil penjualan sabu selama ini saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,”ungkapnya ketika diwawancarai wartawan. (ya)