KASONGAN, KaltengEkspres, com – Guna mencegah terjadinya tindak pidana dalam penggunaan Media Sosial (Medsos), Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Katingan menggelar seminar terkait penggunaan medsos tersebut, Senin (19/9/2022). Seminar ini mendatangkan pemateri seorang Advokad dari Palangka Raya, Kartika Candrasari.
Ketua Puspa Kabupaten Katingan Winda Natalia dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Ketua Ahmad Efendi mengatakan, perkembangan teknologi di era digital ini, telah memperluas kecenderungan dalam penggunaan Media Elektronik pada berbagai sektor kehidupan.
Namun jika tidak dipahami secara saksama, dapat ditindak secara pidana apabila informasi yang disebarkan mengandung konten Pornografi, berita bohong, penistaan atau pencemaran nama baik.
“Media elektronik atau sosial media saat ini menjadi salah satu aktivitas yang digunakan masyarakat pada umumnya, namun kalau tidak berhati-hati, saat menyebarkan informasi, akibatnya dapat di pidana berdasarkan Indang-undang ITE,” kata Ahmad Efendi, Senin (19/9/2022).
Diakui Efendi, dengan adanya media elektronik atau sosmed, berbagai kemudahan dalam penyebaran informasi begitu mudah dan cepat, sehingga hal ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kepentingan.
“Kalau digunakan dengan baik, tentu, manfaatnya sangat luar biasa, tapi kalau salah, akibatnya bisa berurusan dengan hukum,”ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana melalui media elektronik ini lanjut dia, maka Puspa Katingan menganggap penting melakukan seminar terkait penanganan dan pencegahan tindak pidana melalui media elektronik.
“Giat ini tentu sanggatlah penting, karena dalam seminar akan dibicarakan tentang penggunaan media elektronik yang tepat serta mengenal tindak pidana terkait media elektronik,”tandasnya. (MI)