Home / Kobar

Jumat, 2 September 2022 - 20:00 WIB

Predator Seksual Anak Terancam 15 Tahun Penjara 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono saat mengintrogasi pelaku, Jumat (2/9).

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono saat mengintrogasi pelaku, Jumat (2/9).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Predator seksual yang cabuli anak berusia 11 tahun di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pelaku merupakan warga Pangkalan Bun, berusia 21 tahun ini tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia 11 tahun, kata Kapolres, Jumat, (2/9/2022).

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Mayat Korban Tabrak Lari

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat kos yang dihuni pelaku, pada Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Kobar, kejadian berawal saat korban yang telah mengenal pelaku meminta tolong untuk ditemani mencari jajanan. Usai mencari jajanan, korban kemudian dibawa pelaku ke tempat kosnya.

“Di kamar kos tersebut, pelaku kemudian merebahkan kepalanya ke paha korban. Walaupun korban berupaya menepiskan kepala tersebut, namun pelaku tetap merebahkan kepalanya di tempat itu,”ujar Kapolres.

Tidak lama kemudian, pelaku melakukan tindakan pencabulan pada korban. Upaya korban untuk berteriak, tidak dapat dilakukan lantaran pelaku membekap mulut korban,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Bus Logos Terguling, Dua Orang Tewas 

Menurut Kapolres, aksi pencabulan tersebut kemudian diulangi lagi oleh pelaku selama satu jam kemudian pada korban.

“Saat pelaku berangkat kerja sekitar pukul 18.30 WIB dan korban ditinggal di tempat kosnya, korban berupaya kabur untuk mencari pertolongan. Perbuatan pelaku kemudian diceritakan korban pada ibu kos yang dihuni pelaku pas kebetulan bertemu diluar,”beber Kapolres.

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolres, ibu kos yang dihuni oleh pelaku terkejut, kemudian segera mengantarkan korban ke rumah orang tuanya dan tidak lama kemudian hal ini dilaporkan ke Mapolres Kobar. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Lagi, Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV

Kobar

Polisi Bekuk Empat Komplotan Pencuri 27 Ekor Sapi Milik PT GSPP

Kobar

Asik Main Biliar, Juru Parkir Diamankan Polisi

Daerah

Menimalisir Kesalahan Pilkada 2018, KPU Ajak Masyarakat Sinergi

Kobar

Tim Gabungan Gerebek Rumah Berisi Miras, Diamankan 460 Liter Arak Putih

Kobar

Kurang Terawat, Kondisi TMP Indrapura Disorot 

Kobar

Pesta Miras, Dua Gadis Salon dan Pria Hidung Belang Digaruk Satpol PP

Kobar

Kerap Meresahkan, Begal Payudara Berhasil Diringkus