Pengedar Upal Diringkus Polisi

IST – Anggota Polsek Baamang saat menggerebek barakan tempat pelaku menginap, Minggu (4/9).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial YS (36), tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu. Pelaku ditangkap di sebuah barakan terletak di Jalan Nurul Hidayah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (4/9).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban yang berprofesi sebagai ojek online. Korban ini mendapatkan uang palsu dari pelaku saat pembayaran pesanan makanan.

“Jadi saat itu pelaku ini memesan makanan dengan korban. Ketika makanan diantar, pelaku lalu membayar pesanan makanan dengan uang palsu. Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke Polsek Baamang. Menindaklanjuti laporan ini anggota lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di barakan,”ungkap Beno kepada awak media, Minggu (4/9).

Saat dilakukan penggeledahan di barakan ini, ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Upal bersama pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Baamang untuk proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ahm)

Berita Terkait