Buntok,KaltengEkspres.com – DPRD Barito Selatan (Barsel) bersama Penjabat (Pj) Bupati setempat menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022, serta raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Nyimas Artika dan Enung Irawati serta Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana dalam rapat paripurna, di Buntok, Senin (19/9/2022).
Kemudian, lanjut dia, raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
“Dengan disetujuinya raperda tentang APBD-P tahun anggaran 2022 dan raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Nyimas Artika kepada awak media usai memimpin rapat Paripurna.
la juga berharap, dengan disetujuinya dua buah raperda itu, dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam raperda tersebut.
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas disetujuinya dua raperda itu menjadi perda.
“Kami berharap, kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina da x rangka pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Setelah mendapat persetujuan bersama ini, raperda tentang APBD-P tersebut akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Sedangkan raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa telah difasilitasi atas nama Gubernur Kalimantan Tengah selanjutnya akan dilakukan pemberian nomor register, sebelum ditetapkan penjabat bupati dan diundangkan sekretaris daerah. (rif).