PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Ikhsan (20) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Murung Raya (Mura).
Warga RT 14 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ini, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mura karena kedapatan menjual sabu, di depan kantor Banwaslu Jalan Ahmad Yani Kota Puruk Cahu, Senin (26/9/2022) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2,15 gram.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan mengintai pelaku kemudian menangkapnya yang saat itu hendak bertransaksi sabu.
“Pelaku ini terjaring saat kita melaksanakan operasi antik Telabang dan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait akan ada transaksi sabu oleh pelaku,”ungkap Heri, Selasa (27/9).
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 2,15 gram yang berada di genggaman tangannya. Setelah itu pelaku langsung digelandang ke Mapolres Mura.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (at)