PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang manajer perusahaan tambang di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial AS (31), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar karena menggelapkan sepeda motor inventaris milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, perbuatan ini dilakukan pelaku berawal saat ia bekerja sebagai manajer perusahaan PT Bambu Kuning Enam Belas. Semasa menjabat ia dititipkan sepeda motor inventaris untuk menunjang aktivitas pekerjaannya.
Namun pada bulan Juni 2022 lalu, sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol KH 4738 SF yang dititipkan perusahaan untuk pinjam pakai dijual oleh pelaku kepada orang lain.
“Motor ini inventaris dari perusahaan, kemudian dijual tersangka tanpa izin pihak perusahaan seharga Rp 4 juta. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli motor lagi dengan harga lebih murah,” ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (2/9).
Akibat ulah pelaku ini, perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp 7,2 juta lebih. Sehingga melaporkan kejadian ke Mapolres Kobar.
“Menindaklanjuti laporan ini anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya untuk selanjutnya diproses hukum,”ujar Kapolres.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 374 KUH Pidana Subsider Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yr)