Puruk Cahu, KaltengEkspres.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, H. Rumiadi turut menghadiri pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula Baplitbangda Mura, Selasa (27/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, politisi PDI-Perjuangan ini menyambut secara positif rapat koordinasi dan sosialisasi atas terlaksananya kajian akademik yang dilakukan, terutama dalam penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Raperda ini menurut kami sangat vital dalam konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah. Diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari seluruh pihak agar terciptanya susunan Raperda Masyarakat Hukum Adat yang baik serta memberikan dampak manfaat bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” ungkap H. Rumiadi.
Anggota dari Komisi I DPRD Mura ini menambahkan bahwa Raperda Masyarakat Hukum Adat ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya mulai dari tingkat Kabupaten hingga di Pedesaan terpencil wilayah hukum adat Murung Raya.
“Mudahan-mudahan dengan adanya penyusunan Raperda ini seluruh stakeholder dapat memberikan masukan sejauh mana tahapan-tahapan hukum adat dan bagaimana implementasinya, baik itu secara akademik, kelompok dan di lapangan itu sendiri,” pungkasnya.(*/)