

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya tengah gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan di 5 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Palangka Raya.
Ke lima TPS tersebut adalah TPS Liar/ Ilegal Jalan RTA Milono Km.3,5 (Depan SDN 6 Langkai), TPS Jalan Yogyakarta, TPS Jalan Katingan, TPS Jalan Kahayan dan TPS di Jalan Badak.
Kepala Satuan Polosi Pamong praja Kota Palangka Raya, Yohn B.G. Pangaribuan, AP melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo, SE mengatakan, giat penindakan ini dalam rangka menindak lanjuti Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.
‘Dari hasil giat pengawasan dan penindakan tersebut, terdapat 25 orang yang ditindak diantaranya 7 orang mendapat sanksi teguran lisan dan 18 orang dikenakan sanksi teguran tertulis,”ungkapnya, Jumat (9/9). (as/hm)