



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar rekonsiliasi Stunting dalam rangka komitmen mempercepat penurunan stunting, sebagai mana penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Kegiaan ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang S.Sos, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin (8/8/2022).
“Perpres merupakan payung hukum bagi strategi nasional penurunan stunting telah dicanangkan sejak tahun 2018,” kata Pransang.
Pransang menyebutkan, orevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan berdasarkan capaian tahun 2024.
“Tindak lanjut dari Perpres No 27 tahun 2021, BKKBN pusat telah mengeluarkan aturan BKKBN
No 12 tahun 2021, tentang aksi nasional percepatan penurunan stunting di indonesia,” ujar Pransang.
Dengan demikian lanjut dia, aksi nasional penurunan stunting dimaksud mendorong dan menguatkan konvergensi antara program lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait.
” Melalui singkronisasi seluruh kementrian atau lembaga pemerintah daerah, Kabupaten, Kota dan pemerintahan desa serta pemangku kepentingan,” papar Pransang.
Sedangkan prevalensi stunting di Kabupaten Katingan sebesar 24.18 persen di tahun 2022, sehingga pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan RAN pasti dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Katingan.
“Dibentuk tim percepatan penurunan stunting dari berbagai unsur perangkat daerah dan peamangku kepentingan,” terangnya.
Rekonsiliasi ini berarti memperbaiki tata kelola penurunan jumlah stunting di Kabupaten Katingan harus dilakukan perluasan merealisasi penurunan angka stunting dengan peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, gizi terpadu, sanitasi serta layanan pendidika anak usia dini. (MI)