KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Ulah pria berinisial WE (49), warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berakhir di jeruji besi. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabuĀ di rumahnya di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu. Menindaklanjuti informasi ini anggota kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti berupa 27 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram,” kata Iptu Subandi kepada sejumlah awak media, Kamis (11/8).
Selain sabu, dari tangan pelaku juga diamankan 1 buah kotak rokok warna merk gudang garam, dan 1 buah lanjung plastik warna merah muda sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sp/hm)