SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Yohanes hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Telawang.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar obat Zenith di kediamannya terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Minggu (14/8/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan sebanyak 1.685 butir Zenith.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan peyelidikan dan meringkus pelaku di kediamanya.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang bukti 1.685 butir Zenith beserta uang tunai Rp 1,3 juta diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Telawang,”ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Tindak Pidana Undang-undang Kesehatan, Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(ahm)